Find Us On Social Media :

Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak

Perbedaan CPNS dan PPPK yang sering disalahartikan masyarakat

GridFame.id- Ada berbagai cara untuk Anda yang ingin menjadi seorang abdi negara bisa melalui sekolah kedinasan maupun perekrutan langsung.

Salah satunya misal dengan mengikuti proses seleksi PPPK dan juga CPNS untuk muwujudkan impian Anda.

Namun tahukah apa sebenarnya PPPK dan CPNS?

Kita tahu dua hal tersebut sangat digadang-gadang masyarakat luas untuk memperolehnya.

Baik CPNS maupun PPPK adalah masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walau sama-sama pegawai pemerintah, ternyata keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Untuk diketahui di tahun 2022 pemerintah tidak menyelenggaakan seleksi CPNS namun aka nada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nah, untuk itu bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai calon PPPK wajib kenali dulu perbedaan CPNS dengan PPPK agar tak salah pengertian.

Kira-kira apa saja perbedaan antara keduanya?

 Baca Juga: Rekening CPNS Juga Tak Kalah Bahagia Dapat Transferan Gaji ke-13 Segini Besarannya

 Masa kerja CPNS dan PPPK

CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan berbeda dengan PPPK.