Find Us On Social Media :

Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak

Perbedaan CPNS dan PPPK yang sering disalahartikan masyarakat

CPNS yang telah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja hingga masuk masa usia pensiun yakni umumnya berada di 50 tahunan.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak, sehingga masa kerjanya terbatas oleh waktu dan kontrak.

Adapun kontrak ini sifatnya sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak yang telah disepakati di awal.

Beberapa mengisi jabatan selama 1 tahun dan bisa mencapai hingga 30 tahun. Ini semua didasarkan atas kebutuhan, kompetensi yang dimiliki serta kinerjanya.

Status Kepegawaiannya dan Jenjang Karir

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika dilihat dari status kepegawaiannya dijumpai ada perbedaan antara keduanya.

CPNS yang berpeluang menjadi PNS status kepegawaiannya adalah pegawai tetap di suatu pemerintahan.

Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak, dengan negitu, masa kerja PPPK adalah terbatas.

Namun keduanya, entah PPPK maupun CPNS sama-sama ada kemungkinan untuk diberhentikan secara hormat dan tidak hormat sebagaimana ketentuan yang ada.

Kemudian untuk jenjang karirnya, CPNS yang menjadi PNS memiliki jenjang karir yakni pangkat dan golongan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Sedangkan PPPK umunya hanya bisa mengisi jabatan fungsional tidak ada jenjang karir karena sifatnya yang merupakan pegawai kontrak.