Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Kabar Bahagia Para ASN! Begini Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI POLRI Untuk Pensiunan Agar Bisa Dipercepat

mekansime pencairan gaji ke 13 agar bisa cepat turun

Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.

Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.

Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasukpada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000