Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Kabar Bahagia Para ASN! Begini Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI POLRI Untuk Pensiunan Agar Bisa Dipercepat

mekansime pencairan gaji ke 13 agar bisa cepat turun

GridFame.id - 

Gaji ke-13 untuk para PNS TNI POLRI tak kunjung cair.

Padahal sempat beredar jika gaji ke-13 bakal dicairkan sebelum lebaran.

Namun, rupanyan pencairannya pun diundur.

Kabar beredar jika gaji ke-13 bakal diturunkan di bulan Juli.

Nantinya gaji tersebut bisa diharapkan untuk membantu para orang tua yang anaknya akan masuk ke sekolah.

Tak hanya ASN aktif, namun para PNS TNI POLRI yang pensiun juga mendapatkannya.

Diketahui gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri tersebut ? Apakah pencairannya bisa dipercepat ?

Baca Juga: Asyik! Masih Ada Peluang Honorer jadi PNS Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

Bercermin dari pencairan gaji ke-13 tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Hal ini dituangkan dalam berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, pembayaran atau pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 dilaksanakan pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.Mekanisme pencairan gaji ke-13

Mekanisme pencairan gaji ke-13

Sebelum jadwal pencarian gaji ke-13, ternyata pembayaran diajukan terlebih dahulu.

Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).

SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.

Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak

Adapun khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.

Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.

Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasukpada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul  Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan, Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Mekanismenya

Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya