Selain itu, juga dapat memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Lewat penyatuan integrasi data ini juga membuat masyarakat otomatis mendukung kebijakan satu data nasional.
Diberlakukan mulai 2023
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Walaupun integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti seluruh wajib pajak dikenakan pajak.
Suryo menegaskan jika pengenaan pajak hanya berlaku untuk pihak yang sudah bekerja dan menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
Baca Juga: Hanya Dengan Modal KTP Pelaku UMKM Bisa Dapat Rp2.55 Juta
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo.
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Sehingga, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.
"Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?