GridFame.id - Simak cara dan syarat lengkap untuk ganti foto dan data KTP Anda.
KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah.
Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.
Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital Dengan QR Code Ini Syarat dan Cara Buatnya
Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar