GridFame.id - Simak cara dan syarat lengkap untuk ganti foto dan data KTP Anda.
KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah.
Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.
Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital Dengan QR Code Ini Syarat dan Cara Buatnya
Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Syarat dan cara ganti foto KTP Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya.
Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.
Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.
Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?
Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:
Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.
Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Syarat dan cara ganti data KTP
Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu.
Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.
Pasalnya, data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.
Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:
Berikut cara ganti data KTP-el yang lebih rumit dari cara mengganti foto KTP, yaitu:
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini
Demikian syarat dan cara ganti foto KTP.
Ternyata cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP.
Namun, kedua hal ini memang diperlukan agar tidak kerepotan saat KTP dibutuhkan untuk mengurus sesuatu.
Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung! Begini Cara Mudah Urus KTP Hilang Meski sedang di Luar Kota
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar