Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.
Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Syarat dan cara ganti data KTP
Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu.
Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.
Pasalnya, data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.
Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:
Berikut cara ganti data KTP-el yang lebih rumit dari cara mengganti foto KTP, yaitu:
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini
Demikian syarat dan cara ganti foto KTP.
Ternyata cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP.
Namun, kedua hal ini memang diperlukan agar tidak kerepotan saat KTP dibutuhkan untuk mengurus sesuatu.
Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung! Begini Cara Mudah Urus KTP Hilang Meski sedang di Luar Kota
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar