Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Juni 2022 Ini Kendaraan yang Akan Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara bertahap pada Juni 2022

GridFame.id –  Korlantas Polri berencana melancarkan tugas dan efektivitas penerapan ETLE di tahun 2022.

Salah satu cara yang ditempuh yakni dengan melakukan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan menurut pihaknya, kamera ETLE bisa saja salah mengidentifikasi plat nomor dengan dasar warna hitam.

Maka dari itu, dibutuhkan sedikit perubahan dengan merubah warna dasar agar identifikasi bisa tepat sasaran.

Di mana diketahui pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam akan mudah ditangkap dengan kamera ETLE.

Berbeda dengan pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih karena sifatnya menyerap warna hitam ini akan menyebabkan sulit teridentifikasi kamera.

Namun sebelum menerapkan pelat nomor bewarna putih diketahui pihak kepolisian telag melakukan kajuan terhadap negara-negara yang telah lebih dulu mempraktikkannya,’

Penerapan pelat nomor putih dengan tulisan hitam bagi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan mulai Juni 2022.

Namun meskipun begigtu dipelaksanaan nantinya akan dilakukan secara bertahap.

 Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Awal April di Tol Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena E-Tilang Secara Online

 

Hal ini seperti diungkap Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin.

Dalam keterangan yang diterima, ia mengatakan akan melakukan pergantian pelat putih ke kendaraan bermotor secara bertahap.

Sehingga nantinya tidak semua kendaraan bisa otomatis dan langsung menggunakan pelat bewarna putih tersebut.

Menurut penuturannya, di pelaksanaannya nanti pelat nomor putih akan diprioritaskan bagi kendaraan baru dan juga kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Dengan begitu, kendaraan berpelat nomor hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantuan pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB,” jelasnya seperti dikutip dari KOMPAS.

Pemilik kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat putih juga tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.

“Enggak ada(biaya tambahan), atau biaya baru atas itu semua” jelasnya singkat.

Demikian ketentuan pelat nomor baru bewarna dasar putih dengan tulisan hitam bagi kebdaraan bermotor pada Juni 2022.

Baca Juga: ETLE Sudah Berlaku di Beberapa Lokasi Saat Nataru Ini Cara Bayar Denda Jika Jadi Pelanggar Tilang Elektronik