Find Us On Social Media :

Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Begini Solusi Agar Pembayaran Tak Menumpuk!

Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:

  1. PBI merupakan penduduk WNI,
  2. memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, dan
  3. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.

Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan

Turun kelas via online

Bagi peserta mandiri yang hanya ingin turun kelas, misalnya dari kelas I ke kelas III, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Dilansir Kompas.com, 15 Mei 2020, berikut ini syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  3. Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  5. Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
  2. Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  3. Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
  5. Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
  6. Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
  7. Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Apabila cara turun kelas BPJS via online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

Baca Juga: Begini Prosedur Naik Kelas Serta Biaya BPJS Kesehatan Agar Dapat Perawatan Lebih Baik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?