GridFame.id- Kadang kala, ada saatnya peserta BPJS Kesehatan sendiri memiliki keinginan untuk naik kelas.
Kita tahu saat ini kelas BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kategori di mana letak pembedanya adalah biaya iuran per bulan dan juga fasilitasnya.
Semakin peserta mengikuti kelas yang lebih tinggi maka iuran per bulannya jauh lebih tinggi.
Meski iurannya jauh lebih tinggi, masyarakat yang memilih untuk mengikuti kelas pertama akan mendapatkan layanan yang lebih baik ketimbang di level sebelumnya.
Maka dari itu tak heran banyak yang meilih untuk naik kelas demi mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Bagi Anda yang saat ini ingin berganti kelas perawatan yang lebih tinggi dan haknya dapat melakukan perpindahan kelas (naik kelas).
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan ada dua ketentuan yang ditetapkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan naik kelas.
Pertama, peserta PBI (yang didaftarkan Pemda) yang ingin naik kelas maka akan gugur hak-haknya.
Sedangkan peserta non PBI bisa meningkatkan kelas perawatannya satu tinglat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Baca Juga: Peserta Perlu Tahu Ini 19 Daffar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Prosedur pindah/naik kelas BPJS Kesehatan
Sebelumnya untuk memindah kelas BPJS Kesehatan ada dua cara yakni dengan prosedir online dan offline.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar