GridFame.id- Pemerintah RI tengah bersiap untuk menerapkan peogram baru dari Jaminan Kesehaan.
Adapun program baru ini terkait perubahan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapuskan mulai tahun 2022.
Seluruh layanan rawat inap peserta kartu BPJS Kesehatan kabarnya akan dikembalikan ke kelas standar.
Adapun penghapusan kelas tersebut akan dimulai dari penyesuaian manfaat medis dan non medis Indonesia Case based Group (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran peserta.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” ujar anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN).
Dirinya mengatakan penghapusan kelas dan penerapan kelas standar ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kategori kelas ini merujuk pada amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang menjelasan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka akan diberikan ‘kelas standar’
Sebagai tambahan informasi, kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus adalah kelas rawat inap. Sementara rawat jalan normal akan berjalan seperti biasanya.
‘Segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2 dan 3,” imbuhnya,
Lalu bagaimana tentang biaya iuran BPJS Kesehatan kelas standar yang akan diterapkan?
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa ‘Dicicil’ Begini Cara Lengkapnya
Sebelumnya, keputusan terakhir mengatakan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres (PP) No.64 Tahun 2020.
Source | : | Dpr.go.id,Youtube,CNBC |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar