Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil akhir ini tentunya sesuai dengan yang diharapkan Wenny Ariani.
Sebelumnya Wenny sempat mengunggah potongan video wawancara tim kuasa hukumnya yang bersikeras membuktikan status Kekey.
Sang pengacara menyebut hakim sebenarnya sudah bisa menilai sikap Rezky yang memilih bungkam meski namanya terjerat masalah hukum.
"Mereka ini kan mau mengungkap fakta, mau tidak mau suka tidak suka, kenapa jadi artis kalau tidak mau (aibnya) dipublish?" kata kuasa hukum Wenny.
"Karena yang dipublish itu adalah bagian dari tanggung jawabnya dia," sambungnya.
Menurut tim kuasa hukum Wenny, hakim pun sebenarnya sudah bisa menyimpulkan kebenaran dari cara Rezky menghadapi masalah ini.