Untuk besarannya berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatan ataupun tempat instansi PNS tersebut bekerja.
Salah satu contohnya tingkat pemerintahan pusat , tukin tertinggi disabet PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam Perpres No.37 tahun 2015 yang menyebut tukin tertinggi berkisar Rp117 juta-an.
Kemudian PNS juga berhak mendapatkan tunjangan suami/istri yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1977. Jika keduanya sama-sama PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.
Ada pula tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tig aorang anak.
Keempat, seorang Pegawai Negeri Sipil juga berhak menerima tunjangan makan sebagaimana tercantuum dalam PMK No.32 /PMK.02/2018 .
Di mana bagi golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan makan Rp35 ribu golongan III Rp 37 ribu dangolongan IV Rp41 ribu.
Dua tunjangan terakhir yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tunjangan jabatan yang dikhususkan menduduki jabatan tertentu (jenjang eselon).
Sedangkan terakhir, tunjangan umum yang akan diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak terima jabatan struktural, dan tunjangan fungsional.
Baca Juga: Minggir Ini PNS yang Dapat Gaji Paling Tinggi Diantara yang Lain per Bulannya Bisa Capai 3 Digit