Find Us On Social Media :

Prosedur Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Iuran per Bulan Ditanggung Pemerintah

Prosedur menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI

GridFame.id-Program BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk kelompok masyarakat miskin.

Peserta mandiri yang mengikuti program BPJS Kesehatan akan diminta iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulan tergantung dari kelas yang diambil masing-masing keluarga.

Kendati begitu, bagi mereka yang tidak mampu atau kurang dapat mengajukan untuk didaftarkan menjadi BPJS Kesehatan PBI.

Bedanya dengan BPJS Kesehatan biasa adalah dalam masalah tanggungan yang dibebankan tiap bulan.

BPJS Kesehatan biasa  akan ditanggung oleh masyarakat masing-masing yang mendaftarkan program tersebut.

Sedangkan, BPJS Kesehatan PBI biaya per bulannya akan ditanggung pemerintah.

Namun yang harus Anda tahu BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi mereka yang mendapatkan penghasilan minim dan tidak mampu.

Bagi yang tergolong tidak mampu dan penghasilan minim dapat mengajukan BPJS Keshetan PBI.

 Baca Juga: Begini Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Agar Iuran Tak Bengkak Setiap Bulannya

 

Lalu bagaiamana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa proses administrasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI.

Pertama, calon peserta diminta mengisi FDIPE (FGormulir Daftar Pengisian Peserta Elektronik).

Melengkapi persyaratan adminisytasi sesuai yang diminta dan dibutuhakan.

Memberi peretujuan administrasi kepesertaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Bagi yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka penetapan peserta akan dilakukan dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ini artinya masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan PBI harus lebih dulu terdaftar di DTKS.

Untuk diketahui, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya bisa dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Baru nantinya kepesertaan BPKS Kesehatan PBI akan mulai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Soial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Gampang Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Setelah Resign atau di PHK