"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit. Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apa sanksinya?
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda. Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi. Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.