Find Us On Social Media :

Mohon Maaf Ini Enam Kategori Guru yang DIhentikan Dari Tunjangan Sertifikasinya

Tunjangan sertifikasi guru tidak dicairkan dalam enam kategori ini

Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

Itulah tadi kategori guru yang diberhentiakn dari pencairan tunjangan sertifikasinya oleh kemdikbud dan Pemerinta Daerah (Pemda).

Baca Juga: Jarang Diketahui Ini 6 Tunjangan yang Diterima PNS di Luar Gaji Pokok per Bulannya