Hal ini berbeda dari pencairan sebelum-sebelumnya yang tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam penyaluran gaji ke-13.
“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan Pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” ujarnya dalam kanal YouTube Kemenkeu.
Meski rencananya pencairan dilakukan pada Juli 2022 namun dalam aturannya disebutkan bahwasaya gaji ke-13 akan dibayar setelah Juli jika administrasi belum selesai.
Pemberian Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunanm Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Besaran yang diberikan kepada penerima gaji ke-13 di tahun ini lebih besar dibanding tahun 2020 karena memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 50 persen.
Itulah tadi penjelasan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang akan terlaksana di tahun ini dan memiliki besaran yang lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya