GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 adalah salah satu hal yang palung ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.
Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan tahun ini cek informasi terbarunya,
Ada kabar baik bagi penerima gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini termasuk besaran yang akan diberikan.
Seperti ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa penyerahan gaji ke-13 di tahun ini bertujuan untuk membantu ASN termasuk PNS dalam memenuhi kebutuhan jelang tahun baru.
Tak heran ia menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan pada kisaran bulan tersebut saat anak-anak membutuhkan biaya lebih untuk membeli perlengkapan sekolah.
Selain hal tersebut, pemberian gaji ke-13 adalah salah satu upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2022.
Dan hal yang patut disyukuri adalah bagi para ASN, termasuk juga TNI/POLRI< dan aparatur lainnya sebagai penerima gaji ke-13 bahwa akan mendapatkan pencairan yang lebih besar dibanding tahun lalu.
Pasalnya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pemberian gaji ke-13 di tahun ini akan memasukkan tunjangan melekat yakni dengan menambahkan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 50 persen,
Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya
“Tahun ini kita tambahman 50 persen darii tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan,” jelas Menkeu singkat.
Hal ini berbeda dari pencairan sebelum-sebelumnya yang tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam penyaluran gaji ke-13.
“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan Pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” ujarnya dalam kanal YouTube Kemenkeu.
Meski rencananya pencairan dilakukan pada Juli 2022 namun dalam aturannya disebutkan bahwasaya gaji ke-13 akan dibayar setelah Juli jika administrasi belum selesai.
Pemberian Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunanm Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Besaran yang diberikan kepada penerima gaji ke-13 di tahun ini lebih besar dibanding tahun 2020 karena memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 50 persen.
Itulah tadi penjelasan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang akan terlaksana di tahun ini dan memiliki besaran yang lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya