Find Us On Social Media :

Tertarik Jadi PNS? Ini Datar Legkap Gaji Terbarunya dari Golongan I hingga IV

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022

II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022

Gaji PNS Golongan IV

IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pegawai Negeri SIpil (PNS) juga berhak mendapat beberapa tunjangan sebut saja tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS yang bekerja dengan baik. Tunjangan kinerja terbesar dapat mencapai Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.

Kemudian ada juga tunjangan suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dantunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anaknya (maksimal tiga anak).

Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.

Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya.

 Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya