Find Us On Social Media :

Tertarik Jadi PNS? Ini Datar Legkap Gaji Terbarunya dari Golongan I hingga IV

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022

GridFame.id- Bagi sebagian besar orang berkarir menjadi Pegawai Negei Sipil (PNS) adalah salah satu hal yang menarik.

Bahkan tak jarang yang mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena beberapa keuntungan yang didapatkan.

Banyak orang yang mengataan, PNS adalha profesi paling aman dan stabil ketimbang pekerjaan yang lainnya, termasuk egawai swasta.

Karena itu, satu posisi dalam instans yang dibutuhkan bias diperebutkan ribuan orang dalam seleksi CPNS yang diadakan setiap tahun.

Banyak sebenarnya keuntungan lain ketika memilih profesi menjadi seorang Pegawai Negeri SIpil (PNS).

Beberapa diantaranya memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan pegawai swasta yang penghasilannya ditentukan oleh industry dan peforma perusahaan.

Penghasilan Pegawai NegeriSipil (PNS) cenderung stabil dan jaminan uang pension juga didapatkan.

Seorag Pegawai Negeri Sipil juga terbebas dari PHK atau pemutusan hubungan kerja perusahaan.

PNS bebas dari PHK karena peranya dalam melayani masyarakat terus dibutuhkan terlepas dari krisis ekonomi apapun.

 Baca Juga: Dompet PNS Makin Tebel Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat dan Lebih Besar Dari Tahun Lalu

 

Merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.

Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen.

Lantas kira-kira berapa gaji PNS dari setiap golongan?

PNS Golongan I

I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

I-D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

 Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?

II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022

Gaji PNS Golongan IV

IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pegawai Negeri SIpil (PNS) juga berhak mendapat beberapa tunjangan sebut saja tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS yang bekerja dengan baik. Tunjangan kinerja terbesar dapat mencapai Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.

Kemudian ada juga tunjangan suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dantunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anaknya (maksimal tiga anak).

Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.

Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya.

 Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya