Find Us On Social Media :

Fix! Ini Jadwal Resmi Pembayaran Gaji ke-13 PNS Bocoran Besaran yang Diterima Terkuak

Penjadwalan gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022

 

GridFame.id- Pemerintah telah memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun ini.

Penegasan tersebut disampaikan juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalusaat mengumumkan pencairan THR PNS.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP  No.16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang sekama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” jelasnya dalam konferensi virtual di kanal YouTube Kemenkeu.

Gaji ke-13 sendiri adalah tambahan pebghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat dan juga tunjangan kinerja (tukin)

Mengenai teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 sendiri akan dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Merujuk pada Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 beberapa kategori dinyatakan sebagai penerima gaji ke-13.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS),  beberapa abdi negara diketahui juga akan menerima pencairan gaji ke-13 ini termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI hingga anggota Polri,

Diketahui Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Juli mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

 Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya