GridFame.id- Berikut ini syarat naik pesawat terbaru dari beberapa makapai dari Garuda Indonesia hingga Lion Air.
Diketahui, saat ini pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan kepada masyarakat karena tren penurunan kasus Covid-19.
Beberapa sector terpantau telah melakukan penyesuaian aturan termasuk juga dalam syarat perjalanan udara bagi penumpangnya.
Ada sebagian maskapai yang diketahui sudah menerbitkan secara resmi syarat dokumen penerbangan terbaru.
Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan udara, hendaknya mengecek terlebih dahulu beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain menentukan lokasi tujuan ada baiknya untuk Anda juga memenuhi beberapa syarat penerbangan dari maskapai yang dipilih.
Diketahui setiap maskapai mempunyai kebijakannya sendiri-sendiri bagi penumpang pesawat.
Di bawah ini ada syarat perjalanan udara terbaru yang tersedia bagi Anda penumpang Garuda Indonesia hingga Lion Air.
Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Syarat terbang Citilink
Penumpang yang baru mendapat vaksin Covid dosis pertama wajib melampirkan PCR berlaku 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan penumpang yang mendapat vaksin Covid dosis kedua/ketiga tidak wajib menyertakan hasil tes Covid.
Penumpang diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri untuk mengisi e-HAC.
Lebih baik teteap bawa print out/dokumen asli (sertiofikat vaksin) dan hasil tes negatif Covid untuk antisipasi jika petugas KKP di bandara membutuhkan.
Bagi Anak di bawah 6 tahun tidak wajin tes PCR atau Antigen, namun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampung yang memenuhi kebutuhan vaksinansinya.
Sementara bagi penumpang 6-17 tahun dan telah melakukan vaksin dosis dua tidak diwajibkan membawa hasil negatif Covid namun wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin dosis dua.
Syarat terbang Garuda Indonesia
Bagi yang telah melakukan vaksin Covid kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan PCR atayu Antugen cukup membawa sertifikat vaksin.
Baca Juga: Kasus Covid Semakin Meningkat, Simak Syarat Perjalanan Terbaru Kereta Api per Februari 2022
Namun jika masih mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dengan membawa hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Bagi penumpang di bawah 6 tahun dan belum vaksin wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes yang ditetapkan.
Hasil tes Covid-19 negatif wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Mennkes.
Selain iti penumpang juga harus memastikan hasil tes yang di upload ke system e-HAC sudah terintegrasu je aplikasi PeduliLindungi oleh Fasyankes terkait.
Syarat terbang Lion Air
Penerima vaksin dosis ketufa di atas 6 tahun tidak memerlukan hasil PCR/Antigen. Sedangkan penerima dosis kedua memerlukan hasiil negatif Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Penerima vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan PCR yang hasilnya berlaku 3x24 jam.
Terakhir, belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif PCR 3x24 ham atau Antigen (1x24 jam) dan surat dokter dari RS pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal..