Find Us On Social Media :

Bisa Dilakukan di Rumah Ini Cara Cetak Akta Kelahiran Secara Sendiri di Rumah

Ilustrasi akta kelahiran yang bisa dicetak sendiri di rumah

GridFame.id- Selain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki warga Indonesia.

Untuk itu perlu dan wajib hukumnya bagi Anda memiliki dokumen kependudukan tersebut.

Saat ini masyarakat diketahui bisa mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran secara online.

Bahkan Anda bisa mencetak dokumen kependudukan tersebut dengan menggunakan kertas pitih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer  di rumah.

Kendati dicetak pada selembar kerta tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram dokumen ini tetap berkekuatan hukm.

Diketahui pemerintah sengaja memepermudah segala layanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dengan segala kemudahan ini, harapannya Anda tidak lagi perlu meluangkan waktu luang untuk mengurus dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Dikutip dari laman resmi Dukcapil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menyebut bahwa pemerintah saat ini tengah membuka layanan online untuk urusan dokumen dan pencatatan sipil.

Bahkan kabarnya, layanan Dukcapil ini sudah sampai ke aplikasi Mobile yang bisa diunduh di Play Store atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

 Baca Juga: Mudah Begini Caranya Perbaiki Akta Kelahiran yang Salah Nama Hanya Cukup Penuhi Syarat Ini

 

“Dukcapil menyediakan layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui smartphone,” jelasnya,