Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Ini PNS yang Akan Dapat Gaji ke-13 Paling Tinggi di 2022 Anda Termasuk?

Penyaluran gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022

Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 yang nilainya paling tinggi yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non struktural akan menerima Rp24.134.000 sedangkan wakilnya akan menerima Rp21.237.000.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000;

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000;

Anggota: Rp18.340.000;

Adaapun pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan dan digulirkan pada Juli 2022 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri dari ASN seperti seragam sekolah dan launnya.

"Pengaturan pelaksanaan ini dilakukan dengan peraturan Menteri keuangan, mengenai anggaran yang berasal dari APBN ada di belanja Kementerian/lembaga dan belanja negara, AS daerah diatur lebih lanjut oleh Perkada.," tandasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur