Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 yang nilainya paling tinggi yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non struktural akan menerima Rp24.134.000 sedangkan wakilnya akan menerima Rp21.237.000.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000;
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000;
Anggota: Rp18.340.000;
Adaapun pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan dan digulirkan pada Juli 2022 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri dari ASN seperti seragam sekolah dan launnya.
"Pengaturan pelaksanaan ini dilakukan dengan peraturan Menteri keuangan, mengenai anggaran yang berasal dari APBN ada di belanja Kementerian/lembaga dan belanja negara, AS daerah diatur lebih lanjut oleh Perkada.," tandasnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur