Find Us On Social Media :

Masa Tunggu Haji Reguler Indonesia Disebut hingga 97 Tahun, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Estimasi jemaah hai reguler Indonesia disebut hingga 97 tahun

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderl Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuora tahun ini hanya 45.6 persen.

“Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45.6 persen,” ujarnya dikutip dari KOMPAS.com.

Pasalnya, pada haji 2022 pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.

Ini artinya jumlah tersebut menurun drastis berkenaan dengan masiha danya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Meski begitu, Saiful memastikan apabila kuota nasional tersebut telah normal menjadi 100 persen, maka secara otomatis tidak selama yang terpapar saat ini.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi,” tegasnya.

Itulah tadi penjelasan Kementerian Agaam (Kemenag) terkait postingan viral mengenai estimasi daftar tunggu haji hingga 97 tahun.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Berikut Ketentuan dan Rincian Haji 2022 Biaya Tetap atau Bertambah?