GridFame.id- Salah satu unggahan di sosial media berisi estimasi daftar tunggu haji regular di Indonesia hingga 97 tahun viral.
Estimasi mengenai daftar tunggu haji tersebt berhasil membuat pebincangan banyak orang setelah salah satu akun Twitter mengunggahnya.
Postingan tersebut diunggah pada Kamis (9/6/2022) seekag menyajikan beberapa daerah dengan daftar haji paling lama.
Daeerah tersebut antara lain Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun dan Kabupatem Bantaeng yang mencapai 97 tahun.
Adapun estimasi tersebut bersumber langsung dari laman resmi Haji Kementerian Agama (Kemenag).
Postingan tersebut membuat beberapa warganet turut memberikan komentar.
Salah satunya akun @Junaedi********* yang menanyakan kebenaran estimasi waiting list haji reguler di Indonesia.
“Validkah? Tolong disertakan sumbernya juga ukhti, suoaya tdk jadi fitnah, trims,” tulisnya pada Jumat (10/6).
“Ini mungkin rata rata usia berangkat ya? Bukan masa tunggu. Setahuku menurut pengalaman, kalo masa tunggu setelah daftar dapat kursi porsi haji di Jatim 18 tahun, saya sendiri di NTB 15 tahun. Tergantung kuota.” Timpal akun lain pada postingab tersebut.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Segera Booster Agar Bisa Dapatkan Layanan Khusus Ini
Lantas hagaimana tanggapan Kemenag atas postingan yang beredar tersebut?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderl Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuora tahun ini hanya 45.6 persen.
“Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45.6 persen,” ujarnya dikutip dari KOMPAS.com.
Pasalnya, pada haji 2022 pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.
Ini artinya jumlah tersebut menurun drastis berkenaan dengan masiha danya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Meski begitu, Saiful memastikan apabila kuota nasional tersebut telah normal menjadi 100 persen, maka secara otomatis tidak selama yang terpapar saat ini.
“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi,” tegasnya.
Itulah tadi penjelasan Kementerian Agaam (Kemenag) terkait postingan viral mengenai estimasi daftar tunggu haji hingga 97 tahun.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Berikut Ketentuan dan Rincian Haji 2022 Biaya Tetap atau Bertambah?