Sehingga belum bisa disampaikan dengan persis seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya.
"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," jelasnya dikutip dari KOMPAS.
Mengenai iuran BPJS Kesehatan nantinya Asih menyebut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan penghasilan," bebernya.
Adapun konsep ini mengacu pada prinsip gotong royong, sehingga yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang memiliki pendapatan lebih sedikit.
Ketentuan ini jelas berbeda dari yang berlaku sebelumnya, di mana iuran peserta pada kelas yang dipilih, apakah kelas 1,2 dan 3.
Itulah tadi penjelasan kelas pelayanan BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia