Find Us On Social Media :

Menuju Kelas Standar Bagaimana Ruang Perawatan BPJS Kesehatan Nantinya?

Ruang perawatan BPJS Kesehatan kelas standar

GridFame.id - Pemerintah diketahui akan melebur kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dari yang semula dibedakan atas kelas 1,2 dan 3 menjadi kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun peleburan kelas BPJS Kesehaan akan mulai diterapkan pada Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu.

Tujuannya, menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasioal (SJSN) pasal 23 ayat 4 yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan 'kelas standar'.

Lantas seperti apakah kelas standar yang akan diterapkan Juli mendatang?

Dikutip, dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) anggota DJSN Tono Rustianto mengatakan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.

"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis  Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknos Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," jelasnya.

Dalam Permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, kontak percabangan, panggilan bagi perawatm suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai dan sebagainya.

Baca Juga: Berubah Lagi Begini Aturan Baru Tentang Iuran BPJS Kesehatan Semakin Murah atau Mahal?

Standar-standar tersebut ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.

Sedangkan, dalam keterangan berbeda anggota DJSN yang lain dr Asih Eka Putri mengungkapkan saat ini proses penentuan KRIS masih dalam tahap perumusuhan.

Sehingga belum bisa disampaikan dengan persis seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," jelasnya dikutip dari KOMPAS.

Mengenai iuran BPJS Kesehatan nantinya Asih menyebut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan penghasilan," bebernya.

Adapun konsep ini mengacu pada prinsip gotong royong, sehingga yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang memiliki pendapatan lebih sedikit.

Ketentuan ini jelas berbeda dari yang berlaku sebelumnya, di mana iuran peserta pada kelas yang dipilih, apakah kelas 1,2 dan 3.

Itulah tadi penjelasan kelas pelayanan BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia