Find Us On Social Media :

'Cuti Hamil Enam Bulan dan Tidak Dipecat' Ketua DPR RI Dorong RUU KIA Bakal Jadi Undang-undang? Puan Maharani Bahas Kebutuhan Dasar Ibu dan Anak: Harus Tetap Dapat Gaji

Puan Maharani

GridFame.idKetua DPR RI, Puan Maharani mengungkap pentingnya memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak, ia pun membahas soal rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah, diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022).

Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age, yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Terkuak! Sukses Gaet Hati Cucu Soekarno, Ternyata Ini Sosok Suami Puan Maharani yang Bukan Orang Sembarangan, Kekayaannya Bak Tak Habis Tujuh Turunan

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar Puan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.