Find Us On Social Media :

'Cuti Hamil Enam Bulan dan Tidak Dipecat' Ketua DPR RI Dorong RUU KIA Bakal Jadi Undang-undang? Puan Maharani Bahas Kebutuhan Dasar Ibu dan Anak: Harus Tetap Dapat Gaji

Puan Maharani

GridFame.idKetua DPR RI, Puan Maharani mengungkap pentingnya memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak, ia pun membahas soal rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah, diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022).

Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age, yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Terkuak! Sukses Gaet Hati Cucu Soekarno, Ternyata Ini Sosok Suami Puan Maharani yang Bukan Orang Sembarangan, Kekayaannya Bak Tak Habis Tujuh Turunan

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar Puan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur dia

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.

Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal."

"Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat," tambah Puan.

“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” imbuh mantan Menko PMK itu.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Baca Juga: Jadi Suami Ketua DPR RI, Sosok Dibelakang Puan Maharani Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Bikin Mata Terbelalak, Sosok Suami Puan Maharani Bukan Orang Sembarangan! Penasaran Total Kekayaannya? Ini Dia Daftar Harta yang Dimiliki Anak Menantu Megawati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ketua DPR Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Serta Tidak Boleh Dipecat