Find Us On Social Media :

'Cuti Hamil Enam Bulan dan Tidak Dipecat' Ketua DPR RI Dorong RUU KIA Bakal Jadi Undang-undang? Puan Maharani Bahas Kebutuhan Dasar Ibu dan Anak: Harus Tetap Dapat Gaji

Puan Maharani

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Bikin Mata Terbelalak, Sosok Suami Puan Maharani Bukan Orang Sembarangan! Penasaran Total Kekayaannya? Ini Dia Daftar Harta yang Dimiliki Anak Menantu Megawati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ketua DPR Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Serta Tidak Boleh Dipecat