GridFame.id- Terdapat aturan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai transaksi belanja online.
Di mana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneteapkan dengan nominal tertentu untuk membayar bea materai Rp10 ribu.
Aturan ini ditetapkan bagi kalian yang bertransaksi belanja online melalui platform digital termasuk belanja di e-commerce.
Ditjen Pajak Kemenkeu pengenaan bea materai untuk transaksi belanja online tidak akan mengganggu aktivitas belanja tersebut.
Bea materai adalah pajak yang akan dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakata DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan aturan ini berlaku sebagaimana tertuang dalam UU No.10 tahun 2020.
“Mengenai bea materai akan dikenakan dokumen pada transaksi e-commerce,” jelasnya dikutip GridFame.id dari CNN.
Dapat dikenakan bea materai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea materai sesuai dengan pasal 3 UU 10 Tahun 2020.
Dari keterangan yang disampaikan penetapan aturan ini telah melalui berbagai pertimbangan sebelum akhirnya menetapkan pengenaan bea materai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
Baca Juga: Kabar Baik Ini 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Triple Untung
Merujuk pada aturan yang ada berikut jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce.
Dokumen yang terkena bea materai Rp10 ribu sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya sejenis, beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Masuk Golongan Ini? Selamat Anda Tak Lagi Dipungut Pajak