GridFame.id- Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Seperti diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahun sekali.
Setiap kali ada pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus repit memikirkan denda.
Berikut 7 provinsi yang menggelar pemutuhan pajak kendaraan periode Mei-Agustus 2022.
Pertama yakni Bali. Dikutip dari laman resmi Bapenda Bali, Pemprov Bali akan menggelar relaksasi atau pemutihan pajak.
Adapun program tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali No.63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No.42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan oleh Pemprov Bali yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKP kedia serta program pemutihan pajak.
Program pemutuhan yakni pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKP II. Pemutihan akan berlangsung dari 4 April hinga 31 Agustus 2022.
Kemudian lokasi pemutihan juga diangsungkan di Jawa Timur. Dikutip dari laman resmi Diskominfo Jawa Tumur, Pemprov Jatum kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Program ini dilangsungkan dengan munculnya keputusan Gubernur Jatim No.188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini berlaku bagi kendaraan daerah maupun luar daerah tersebut.
Source | : | Instagram,KORLANTAS POLRI,Bapenda Bali |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar