GridFame.id- Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Seperti diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahun sekali.
Setiap kali ada pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus repit memikirkan denda.
Berikut 7 provinsi yang menggelar pemutuhan pajak kendaraan periode Mei-Agustus 2022.
Pertama yakni Bali. Dikutip dari laman resmi Bapenda Bali, Pemprov Bali akan menggelar relaksasi atau pemutihan pajak.
Adapun program tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali No.63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No.42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan oleh Pemprov Bali yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKP kedia serta program pemutihan pajak.
Program pemutuhan yakni pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKP II. Pemutihan akan berlangsung dari 4 April hinga 31 Agustus 2022.
Kemudian lokasi pemutihan juga diangsungkan di Jawa Timur. Dikutip dari laman resmi Diskominfo Jawa Tumur, Pemprov Jatum kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Program ini dilangsungkan dengan munculnya keputusan Gubernur Jatim No.188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini berlaku bagi kendaraan daerah maupun luar daerah tersebut.
Sedangkan pelaksanaannya akan dumulai dari 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKN kedua dan seterusnya.
Ketiga wilayah yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan yakni Provinsi Sumatera Barat.
Informasi yang dirangkum dari Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan mengenai penyelebggaraan pemutihan PKB,
Adapun program ini didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera barat Nomor 7 tahun 2022 dan akan berlangsung dari 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Pemutihan pajak kendaraan juga akan berlaku di Kalimantan Utara sebagaimana dikutip dari laman resmi Bapenda Kalut.
Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB keda, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang dan waris.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Daftar Wilayah yang Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Program pemutihan kendaraan di Kalimantan Utara akan diberlakukan dari 1 April hingga 30 Septermber 2022.
Kelima, ada Kalimantan Tengah yang saat ini juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus warganya.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sudah dilaksanakan dari 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Selanjutnya lokasi yang juga menggelar program yang sama adalah Pemprov Gorontalo yang membebaskan BBNKB, denda PKB dan kadaluarsa pajak.
Terakhir atau lokasi ketujuh pemutihan pajak kendaraan akan dilaksanakan di Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Pemutihan ini termasuk juga dalam menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Itulah tadi beberapa lokasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Source | : | Instagram,KORLANTAS POLRI,Bapenda Bali |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar