Sedangkan pelaksanaannya akan dumulai dari 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKN kedua dan seterusnya.
Ketiga wilayah yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan yakni Provinsi Sumatera Barat.
Informasi yang dirangkum dari Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan mengenai penyelebggaraan pemutihan PKB,
Adapun program ini didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera barat Nomor 7 tahun 2022 dan akan berlangsung dari 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Pemutihan pajak kendaraan juga akan berlaku di Kalimantan Utara sebagaimana dikutip dari laman resmi Bapenda Kalut.
Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB keda, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang dan waris.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Daftar Wilayah yang Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Program pemutihan kendaraan di Kalimantan Utara akan diberlakukan dari 1 April hingga 30 Septermber 2022.
Kelima, ada Kalimantan Tengah yang saat ini juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus warganya.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Source | : | Instagram,KORLANTAS POLRI,Bapenda Bali |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar