Ia sendiri mengatakan kalau sudah mencatatkan mereknya dan juga mendapatkan sertifikat.
Artinya nama merek mereka sudah terdaftar bahkan sebelum PS Store mematenkan mereknya.
Menurutnya, siapa yang duluan mendaftar, siapa yang duluan mendapat sertifikat lah yang bisa memenangkan kasus ini.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar."
"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Memang sudah sejak tahun 2016 Shandy Purnamasari sudah mendaftarkan merek dagang MS Glow.
Dan sudah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek 'MS GLOW' yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran: IDM0006338.
Melansir dari Kompas.com, awal persoalan Shandy yang merupakan pemilik dari produk skincare MS Glow melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021.