GridFame.id -
Putra Siregar kembali diterpa kasus jeratan hukum.
Belum selesai kasus dugaan melakukan pengeryokkan, Putra Siregar nampaknya bakal kembali masuk penjara.
Pasalnya, Shandy Purnamasari berhasil menangkan gugatan melawan Putra Siregar.
Dimana gugatan tersebut dilayangkan atas sengketa mereka dagang.
Ya, laporan Shandy Purnamasari yang sebelumnya sempat ditolak kini malah membuahkan hasil yang mengejutkan.
Pihak pengadilan sebelumnya menolak dengan alasan kurangnya bukti.
Namun, ternyata Shandy Purnamasari tak gentar dan kembali memasukan gugatannya.
Lantas, berapa lama hukuman yang bakal diterima Putra Siregar?
Melansir dari Grid.id, Shandy Purnamasari selaku COE MS Glow sangat menyambut baik putusan dari pengadilan.
Ia sendiri mengatakan kalau sudah mencatatkan mereknya dan juga mendapatkan sertifikat.
Artinya nama merek mereka sudah terdaftar bahkan sebelum PS Store mematenkan mereknya.
Menurutnya, siapa yang duluan mendaftar, siapa yang duluan mendapat sertifikat lah yang bisa memenangkan kasus ini.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar."
"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Memang sudah sejak tahun 2016 Shandy Purnamasari sudah mendaftarkan merek dagang MS Glow.
Dan sudah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek 'MS GLOW' yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran: IDM0006338.
Melansir dari Kompas.com, awal persoalan Shandy yang merupakan pemilik dari produk skincare MS Glow melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021.
"Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dalam hal ini Gilang berstatus sebagai saksi atas laporan Shandy. Pasal berlapis Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Laporan sempat dihentikan Karena tidak adanya cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut saat gelar perkara dilakukan Rabu (16/3/2022), akhirnya polisi menghentikan penyidikan atas kasus ini.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot.