Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Untuk Seluruh Guru Non-PNS, Menag Yaqut Umumkan Hal Ini Soal Pencairan Tunjangan Insentif!

Insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan," ucap dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

"Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak," ujar Ali Ramdhani.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Masuk Kategori ASN Ini Perbedaan yang Jarang Diketakui Antara PNS dan PPPK