Find Us On Social Media :

Begini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siapkan Syarat Ini

Cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT 2022

JHT dapat diambil 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang bisa diajukan melalui Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenegakerjaan atau dari aplikasi secara online.

Jika Anda memilih untuk mengurusnya secara online, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Dikutip dari laman resminya berikut dokumen yang harus dipenuhi; Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan ada dokumen tertentu yang juga diwajibkan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter , sedangkan bagi WNI yang meninggalkan Indonesia harus melampirkan paspor aktif, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan dan pengurusan pindah domisili.

Sedangkan untuk mengurusnya secara online Anda arus mengunduh aplikasi JMO (pastikan peserta telah melakukan pembaharuan data) kemudian klik ‘Pengkinan data’.

Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (pastikan sudah benar) dan lakukan verifikasi data, klik ‘selanjutnya’.

Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat email, input juga data NPWP dan rekening bank.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Dengan Gaji, Apa Kabar Pekerja Informal?

Isi juga data kependudukan, data tambahan dan kontak darurat, jika rincian pengkinian data sudah benar, klik ‘konfirmasi’.

Proses pembaharuan data selesai, selanjutnya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik menu ‘Jaminan Hari Tua’.

Klik ‘Klaim JHT’ dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.