Find Us On Social Media :

Begini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siapkan Syarat Ini

Cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT 2022

GridFame.id- Cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan hanya siapkan syarat ini.

Layanan ini paling diminati mengenai cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, penasaran?

Simpan cara dapat Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan ulasan kali ini akan membahas ulasan tersebut secara lengkap.

Masyarakat bisa dapat hingga  Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana cara hingga syarat apa yang harus dipenuhi?.

Seperti diketaui BPJS memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh para pesertanya

JHT sendiri adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT akan dibayarkan sekeligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggal Indonesia selama-lamanya dengan status WNA.

Namun untuk saat ini mengenai pencairan JHT saat ini mengacu pada peraturan lama, yakni peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Ini berati pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia peserta memasuki usia 56 tahun, namun pencairan hanya bisa dilakukan sebagian.

 Baca Juga: Ternyata Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ikuti Caranya Berikut Ini

 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT yang dapat mengajukan pengambilan.

JHT dapat diambil 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang bisa diajukan melalui Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenegakerjaan atau dari aplikasi secara online.

Jika Anda memilih untuk mengurusnya secara online, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Dikutip dari laman resminya berikut dokumen yang harus dipenuhi; Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan ada dokumen tertentu yang juga diwajibkan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter , sedangkan bagi WNI yang meninggalkan Indonesia harus melampirkan paspor aktif, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan dan pengurusan pindah domisili.

Sedangkan untuk mengurusnya secara online Anda arus mengunduh aplikasi JMO (pastikan peserta telah melakukan pembaharuan data) kemudian klik ‘Pengkinan data’.

Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (pastikan sudah benar) dan lakukan verifikasi data, klik ‘selanjutnya’.

Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat email, input juga data NPWP dan rekening bank.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Dengan Gaji, Apa Kabar Pekerja Informal?

Isi juga data kependudukan, data tambahan dan kontak darurat, jika rincian pengkinian data sudah benar, klik ‘konfirmasi’.

Proses pembaharuan data selesai, selanjutnya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik menu ‘Jaminan Hari Tua’.

Klik ‘Klaim JHT’ dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik ‘Selanjutnya’.

Peserta akan diminta juga untuk melakukan verifikasi wajah.

Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik ‘Selanjutnya’.

Jangan lupa lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik ‘Konfirmasi’.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP dengan aplikasi JMO.

Semoga membantu.

 Baca Juga: Tiga Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Sat Set Agar Bisa Digunakan Kembali