Find Us On Social Media :

Begini Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat PNS serta syarat-syaratnya

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Sedangkan kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan  kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Adapun syarat yang harus diajukan untuk kenaikan pangkat PNS reguler dan kenaikan pangkat pilihat jabatan adalah sbb:

Pertama yakni syarat kenaikan pangkat reguler yakni sudah empat tahu pada pangkat terakhir, fotokpi dan legalisir SK terakhir, sasaran kinerjan pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Kedua yakni pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu yakni fotokopi dan legalisir Sk terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan fungsional tertentu, SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan juga penilaian angka kredit (PAK).

Sedangkan ketiga syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural yakni sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK jabatan, fotokopi dan legalisir pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Itulah tadi syarat terbaru kenaikan pangkat PNS 2022, semoga membantu.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya