Find Us On Social Media :

Begini Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat PNS serta syarat-syaratnya

GridFame.id- Begini syarat terbaru untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Penting untuk diketahui syarat terbaru mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Simpan untuk tahu syarat terbaru mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kenaikan pangkat PNS adalah sesuatu hal yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian yang dilakukan PNS terhadap negara.

Adanya kenaikan pangkat PNS ini sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Sebagaimana termaktub dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 BKN telah membuka usulan kenaikan pangkat PNS mulai 1 Juli 2022.

Usulan kenaikan pangkat PNS ini dibuka untuk periode 1 Oktober 20222.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN juga telah membenarkan adanya informasi tersebut.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan kenaikan pangkat berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Pensiunan, Janda, Duda PNS Juga Kebagian Pencairan Gaji ke-13 Segini yang Akan Didapatkan

Ada tiga perbedaan syarat dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiga syarat tersebut adalah kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Sedangkan kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan  kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Adapun syarat yang harus diajukan untuk kenaikan pangkat PNS reguler dan kenaikan pangkat pilihat jabatan adalah sbb:

Pertama yakni syarat kenaikan pangkat reguler yakni sudah empat tahu pada pangkat terakhir, fotokpi dan legalisir SK terakhir, sasaran kinerjan pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Kedua yakni pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu yakni fotokopi dan legalisir Sk terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan fungsional tertentu, SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan juga penilaian angka kredit (PAK).

Sedangkan ketiga syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural yakni sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK jabatan, fotokopi dan legalisir pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Itulah tadi syarat terbaru kenaikan pangkat PNS 2022, semoga membantu.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya