Find Us On Social Media :

Hewan Kurban yang Kena PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi Kecuali Beberapa Bagian Ini

Hewan Kurban yang terkena PMK masih bisa dikonsumsi kecuali beberapa bagian ini

GridFame.di - Hewan kurban yang terkena PMK (Penyakit Mulut Kuku) ternyata masih layak konsumsi.

Jelang Idul Adha, banyak yang khawatir dengan hewan kurban yang diterima.

Pasalnya banyak hewan kurban yang kini terkena PMK.

Hal tersebut membuat masyarakat ragu apakah hewan kurban yang terkena PMK masih bisa dikonsumsi atau tidak.

Nah, seorang pakar menyebutkan jika hewan yang terkena PMK ternyata masih bisa dikonsumi.

Selain itu hewan tersebut masih memenuhi syarat sah berkurban.

Namun perlu dicatat, tak semua bagian hewan kurban tersebut bisa dikonsumi.

Ada beberapa bagian yang harus ditinggalkan agar tetap aman.

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Dekat Idul Adha Begini Cara Mencegah Penyebaran PMK Saat Potong Kurban

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, sebagian daging ternak yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

Hanya beberapa bagian saja seperti organ dalam atau jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah yang tidak bisa dikonsumsi.

"Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan," ujar Mentan SYL dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022).

Untuk itu, masyarakat disarankan untuk tetap waspada terhadap PMK yaitu dengan selektif mengonsumsi bagian-bagian daging sapi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.

Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

A. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Baca Juga: Kerap Dilakukan Banyak Orang, Ternyata Begini Hukum Menjual Kembali Daging Kurban Menurut Islam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daging Ternak yang Kena PMK Masih Bisa Dimakan, Jeroan dan Lidah Tidak Bisa Dikonsumsi