Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022, Masyarakat yang Belum Vaksin Booster Tak Bisa Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

syarat terbaru perjalanan dosmetik pasca ppkm diperpanjang hingga 1 agustus 2022

Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Lebih lanjut Airlangga menegaksan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.

Kepala Negara menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen. Contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.

"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Jokowi Beberkan Syarat Terbaru Naik Pesawat, Ingin Protokol Kesehatan Covid-19 Kembali Diperketat

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal Bagi Daerah PPKM Level 2 dan 3 Boleh Makan Asal..