Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022, Masyarakat yang Belum Vaksin Booster Tak Bisa Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

syarat terbaru perjalanan dosmetik pasca ppkm diperpanjang hingga 1 agustus 2022

GridFame.id -

Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai dengan 1 Agustus 2022.

Alasannya lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia baru-baru ini.

Bahkan, Jokowi telah mempersiapkan datangnya gelombang ke tiga meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Tentunya hal ini juga merubah syarat perjalanan jarak jauh.

Sebelumnya, penumpang kereta yang belum vaksin booster diperbolehkan lakukan perjalanan asalkan sudah melakukan vaksin 2.

Namun, syarat tersebut kini telah diubah dan lebih diperketat.

Dimana untuk menaiki kereta ataupun pesawat, diharuskan melakukan vaksin tiga terlebih dahulu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi ) memimpin rapat terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).

Pada kesempatan itu, Jokowi berbicara mengenai evaluasi PPKM.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022 Usai Kasus Harian Covid-19 Melonjak, Pemerintah Sebut 1 Daerah yang Berstatus Level 2

Termasuk puncak kasus Covid-19 di Indonesia yang diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.

“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.

Presiden meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.

Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.

“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tuturnya.

Presiden mengatakan penerapan protokol kesehatan perlu untuk digaungkan kembali.

Presiden tidak ingin Covid 19 terus meningkat sehingga menggangu pemulihan ekonomi.

“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita,” ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022 Ini Daftar Daerah Level 1-3

Wajib Booster

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.

Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Lebih lanjut Airlangga menegaksan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.

Kepala Negara menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen. Contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.

"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Jokowi Beberkan Syarat Terbaru Naik Pesawat, Ingin Protokol Kesehatan Covid-19 Kembali Diperketat

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal Bagi Daerah PPKM Level 2 dan 3 Boleh Makan Asal..