Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Jangan Lupakan, Bacaan Niat Berkurban Lengkap dengan Doa Menyambut Idul Adha 2022!

Hukumnya menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? jangan lupa bacaan niat berkurban

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya ,dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Baca Juga: Hewan Kurban yang Kena PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi Kecuali Beberapa Bagian Ini

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat. "Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah. Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya. Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.