Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Jangan Lupakan, Bacaan Niat Berkurban Lengkap dengan Doa Menyambut Idul Adha 2022!

Hukumnya menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? jangan lupa bacaan niat berkurban

GridFame.id - Doa menyambut Idul Adha 2022 dilengkapi dengan niat berkurban menjadi yang paling dicari.

Doa menyambut Idul Adha 2022, simak bacaannya.

Doa menyambut Idul Adha 2022 berikut ini dianjurkan dibaca saat malam hari raya.

Jangan lupakan juga bacaan niat berkurban lengkap dengan doa menyembelih hewan kurban.

Selain bacaan niat berkurban, ternyata tak sedikit juga publik penasaran dengan bolehkah menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyaraka yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya?

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakad, atau sunah yang sangat ditekankan.

Baca Juga: Bisakah Berkurban untuk Beberapa Orang? Berikut Ketentuannya!

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya ,dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Baca Juga: Hewan Kurban yang Kena PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi Kecuali Beberapa Bagian Ini

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat. "Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah. Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya. Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan. Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nazar, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Begini Aturan Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Cara Kurban Tahun 2022 di Tengah Wabah PMK

Bacaan Niat Berkurban

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut, dikutip dari Tribunnews:

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

Bismillahi wallahu akbar…

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022 Ini Daftar Lengkap Hewan Kurban Murah hingga Premium

Doa Menyambut Idul Adha

Untuk menyambut malam Hari Raya Idul Adha 2022, umat Muslim dianjurkan memanjatkan doa dan memperbanyak ibadah.

Malam hari raya menjadi malam di mana doa tidak akan ditolak. Adapun pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022).

Mengutip situs resmi Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan, sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu 'Asakir dari Abi Umamah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Ada lima malam doa tidak akan ditolak: Malam pertama di bulan Rajab, malam Nisfu Syaban, malam Jumat, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha."

Dilansir Banjarmasin Post, Syekh Abdul Qadir al-Jilani mengatakan Sayyidina Ali bin Abi Thalib selalu memanjatkan doa-doa untuk menghidupkan malam hari raya, awal Rajab, dan Nisfu Syaban.

Berikut ini doa menyambut Idul Adha yang dibaca saat malam hari raya, yang dipanjatkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib:

Allahumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âlihi, mashâbihil hikmati wa mawâlin ni’amti, wa ma‘âdinil ‘ishmati, wa‘shimnî bihim min kulli sû’in, wa lâ ta’khudznî ‘alâ ghirratin wa lâ ‘ala ghaflatin, wa lâ taj’al ‘awâqiba amri hasratan wa nadâmatan, wardlâ ‘annî, fa-inna maghfirataka lidh-dhâlimîn, wa anâ minadh dhâlimina, allâhumma ighfirl lî mâ lâ yadlurruka, wa a‘thinî ma la yanfa‘uka, fainnaka al-wâsi’ata rahmatuhu, al-badî’ata hikmatuhu, fa a’thinî as-sa‘ata wad da‘ata, wal amna wash shihhata wasy syukra wal mu‘âfata wattaqwâ, wa afrigh ash-shabra wash shidqa ‘alayya, wa ‘alâ auliyâi fîka, wa a‘thinî al-yusra, walâ taj’al ma’ahu al-‘usrâ, wa a’imma bidzâlika ahli wa waladî wa ikhwâni fîka, wa man waladanî minal muslimîna wal muslimâti wal mu’minîna wal mu’minâti.

Baca Juga: Benarkah Tak Boleh Memotong Kuku dan Rambut Ketika Bekurban Saat Idul Adha? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

“Ya Allah limpahkan rahmat takzhim-Mu kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, lampu-lampu hikmah, tuan-tuan nikmat, sumber-sumber penjagaan.

Jagalah aku dari segala keburukan lantaran mereka, janganlah engkau hukum aku atas kelengahan dan kelalaian, janganlah engkau jadikan akhir urusanku suatu kerugian dan penyesalan, ridhoilah aku, sesungguhnya ampunan-Mu untuk orang-orang zalim dan aku termasuk dari mereka.

Ya Allah ampunilah bagiku dosa yang tidak merugikan-Mu, berilah aku anugerah yang tidak memberi manfaat kepada-Mu, sesungguhnya rahmat-Mu luas, hikmah-Mu indah, berilah aku kelapangan, ketenangan, keamanan, kesehatan, syukur, perlindungan (dari segala penyakit) dan ketakwaan.

Tuangkanlah kesabaran dan kejujuran kepadaku, kepada kekasih-kekasihku karena-Mu, berilah aku kemudahan dan janganlah jadikan bersamanya kesulitan, liputilah dengan karunia-karunia tersebut kepada keluargaku, anakku, saudara-saudaraku karena-Mu dan para orang tua yang melahirkanku dari kaum muslimin muslimat, serta kaum mukiminin mukminat."

Petunjuk dari Syekh Sayyid Ahmad bin Hasan al-'Athas, doa tersebut juga baik dibaca setelah membaca takbir hari raya dan takbir hari-hari Tasyrik, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Waspada PMK pada Hewan Kurban! Begini Cara Memilih Sapi Atau Kambing yang Layak untuk Idul Adha 1443 H