Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.
Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.
Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan. Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.
Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nazar, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Begini Aturan Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Cara Kurban Tahun 2022 di Tengah Wabah PMK
Bacaan Niat Berkurban
Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa
Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
Doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut, dikutip dari Tribunnews:
Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni
Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).