Setelah itu Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.
Nama AKBP Brotoseno menjadi populer setelah dirinya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih nama menjadi sorotan karena menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.
Kemudian padapada 2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri. Perwira menengah tersebut pun ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.
Dilansir dari kompas.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar. Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016. kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dikutip dari Tribunnews.
Najwa Shihab Beri Sindiran Nylekit pada Brotoseno
Penyanyi Tata Janeeta akhir-akhir ini jadi sorotan karna postingannya mengenai keluarga kecilnya.